STRATEGI BUDAYA PENCAGARAN BAHASA DAERAH NUSANTARA

STRATEGI BUDAYA PENCAGARAN BAHASA DAERAH NUSANTARA


Restya dewi sahara

Universitas galuh

Email : restyadewi10@gmail.com


Abstrak

ibes whose popular term is called Local Wisdom. However, along with the process of nationalization and globalization, the existence of regional languages ​​is increasingly threatened and increasingly marginalized. The realm of thought regarding their local wisdom begins switch in the packaging of the National language or Indonesian language. If this fact the faster and more unstoppable, undoubtedly the existence of regional languages ​​will lead extinction. If there is a threat of extinction, the ethnic groups that own the language the area will lose their culture. If they don't want to lose local wisdom, then the only way is to save their local language. Wrong One solution to this problem is to carry out regional language preservation. Various theoretical instruments are attempted to be accommodated with the situation and condition of the local community in the packaging of local culture. In other words necessary intervention efforts to save the regional languages ​​of the archipelago. 

Keywords: Reserve, Regional Language, Local Wisdom.


Abstrak

Bahasa Daerah adalah salah satu aset kebudayaan yang dimiliki oleh suku bangsa yang ada di Nusantara.Bahasa Daerah menyimpan relik-relik ranah pemikiran kebudayaan  suku bangsa yang istilah populernya dinamakan sebagai Kearifan Lokal. Namun demikian,  seiring dengan proses nasionalisasi maupun globalisasi, keberadaan bahasa daerah kian  terancam dan semakin terpinggirkan. Ranah pemikiran mengenai kearifan lokal mereka mulai  beralih dalam kemasan bahasa Nasional atau bahasa Indonesia. Apabila kenyataan ini  semakin laju dan tak terbendung, niscaya keberadaan bahasa Daerah akan menuju  kepunahan. Apabila terjadi ancaman kepunahan maka suku-suka bangsa pemilik bahasa  daerah tersebut akan kehilangan kebudayaan mereka. Jika mereka tidak ingin kehilangan  kearifan lokal, maka satu-satunya jalan adalah menyelamatkan bahasa daerah mereka. Salah  satu solusi untuk masalah tersebut adalah dengan cara melakukan Pencagaran bahasa Daerah.  Berbagai instrumen secara teoritis diupayakan untuk diakomodasikan dengan situasi dan kondisi komunitas lokal dalam kemasan kebudayaan lokal. Dengan kata lain diperlukan upaya intervensi untuk menyelamatkan bahasa-bahasa daerah Nusantara.

Kata kunci: Pencagaran, Bahasa Daerah, Kearifan Lokal.


1. Pendahuluan

Indonesia sebagai Negara kepulauan dengan jumlah penduduk sekitar 200 juta (BPS 2000) juga disebut sebagai Benua Maritim Nusantara;memiliki keaneka ragaman budaya yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Salah satu aset budaya Nusantara adalah bahasa daerah lokal (BD) yang jumlahnya mencapai 700 lebih (Said, 2002, SIL 2001).Keseluruhan budaya etnik Nusantara yang ada terekam dalam BD masing-masing.Warisan keragaman Budaya Nusantarayang berupa BD merupakan ibu bagi penuturnya, karena BD mewariskan seluruh gagasaan dan perilaku yang memelihara dan mengayomi generasi penerusnya, mulai dari cara berpengetahuan, berorganisasi,membuat peraalatan, beragama, berkesenian, maupun mengelola mata pencaharian hidup mereka.

Dalam sejarah peradaban suku bangsa di Indonesia, setiap etnik dapat hidup rukun, sentosa, gemah repah loh jinawi dan mandiri di tanah persada masing-masing. Proses peradaban tersebut telah terjadi sebelum Indonesia merdeka. Namun kini setelah 70 tahun kemerdekaan bangsa Indonesia, keberadaan budaya etnis terutama BD mulai mengalami perubahan dan dinamika yang luar biasa.Sejak tahun 1928 dengan diakuinya Bahasa Melayu sebagai Bahasa Nasional, Bangsa Indonesia telah mengalami pergeseran orientasi bahasa. Yaitu dari bahasa ibu kearah Bahasa Nasional: bahasa Indonesia. Selama kurun waktu 40 tahun sejak Sumpah Pemuda, orang Indonesia yang berbahasa ibu Bahasa Indonesia baru mencapai 12% dan kini setelah 70 tahun merdeka orangIndonesia yang berbahasa ibu Bahasa Indonesia sudah mencapai 90% dan pada tahun 2040-an diperkirakan orang Indonesia sudah 100% berbahasa ibu Bahasa Indonesia (Abas, 1983). Berdasarkan ulasan tersebut diatas, jelaslah bahwa BD di Nusantara ini kini telah mengalami tantangan dan ancaman terrhadap eksistensinya. Tantangan yang ada, berupa kealpaan terhadap penghormatan, pemeliharaan, serta pelestarian BD . Kadar upaya kita sebagai pewaris BD, baik sebagai etnis, bangsa dan negara sangat rendah terhadap perlindungan BD. Berbagai upaya telah banyak dilakukan, seperti mengadakan kongres, seminar, maupun diskusi tentang BD. Hasil-hasil pemikiran melalui forum-forum bergengsi yang telah di rumuskan, hanya sampai pada inventaris sebagai bahan pustaka. Hal lainnya adalah ancaman terhadap persoalan hak asasi manusia; terutama tentang hak berbahasa (linguistic right).Konsep hak asasi berbahasa ini, cukup bias.Dapat ditafsirkan sebagai (1) hak asasi berbahasa ibu, (2) hak asasi berBahasa Nasional dan (3) hak asasi berbahasa internasional.Benturan mengenai hak asassi berbahasa ini merupakan problematik tersendiri. Problematik kompetisi hak asasi berbahasa ini justru yang akan menjadi korban adalah hak asasi berbahasa ibu atau BD. Begitu banyak fakta dan fenomena terhadap ancaman kepunahan BD. Oleh sebab itu , pengkajian terhadap ancaman kepunahan BD sangat penting untuk dicarikan jalan keluar, baik berupa gagasan, argumentasi maupun langkah-langkah solusi untuk menyelamatkan BD sebagai warisan kebudayaan Indonesia.

Konsep Acuan 

Kehidupan aneka bahasa dalam suatu Negara seperti halnya Indonesia, memberikan kesempatan bagi setiap etnis untuk menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi.Pilihan penggunaan bahasa sangat dimungkinkan karena kebijakan politik kebahasaan yang dianut Negara.Apalagi terkait dengan hak asasi berbahasa.Oleh sebab itu dalam pembahasan mengenai pencagaran BD ini, konsep-konsep yang diacu meliputi; (1) kedwibahasaan, (2) kebertahanan bahasa dan (3) komunitas bahasa. Ketiga konsep tersebut saling terkait satu sama lainnya. Ketiga konsep ini dijadikan acuan untuk mencapai solusi dalam upaya melindungi keberadaan BD secara umum.

Pembahasan

Isu Kepunahan Bahasa Daerah 

Data mengenai BD atau bahasa lokal yang ada di wilayah Nusantara(Indonesa)masih beragam. Abas (1983) mencatat sebanyak 800 buah, Lewis (2013) menyebut 719, SIL (2006) mendaftar 743, SIL (2001) mencatat 731 dan Said (2002) mencatat 700 dan Lewis, dkk (2013) mencatat sebanyak 719 buah. Sejumlah publikasi ilmiah seperti Crystal (2000) mengutarakan bahwa dari 6000-an bahasa lokal di seluruh dunia, sebagian besar terancam punah, dan hanya 600 buah diprediksi selamat dari ancaman tersebut. Untuk wilayah Indonesia, catatan lewis, dkk (2013) merinci bahwa 13 bahasa lokal sudah punah, 340 terancam punah dan hanya 366 masih bertahan dan lestari. Catatan lain menyebutkan bahwa dari 340 bahasa yang terancam punah tersebut, diantaranya 75 buah akan segera punah, dan sisanya menyusul akan ikut punah apabila tidak ada upaya perlindungan dan penyelamatan. (Tjia, 2013).

Pencagaran Bahasa Daerah

Pencagaran berarti perlindungan.Dalam konteks Bahasa Daerah, pencagaran bermakna daerah perlindungan untuk meletarikan bahasa daaerah tertentu.Secara definitif pencagaran Bahasa Daerah berarti Bahasa Daerah yang kelestariannya dilindungi oleh Undang-Undang dari bahasa kepunahan (Depdikbud, 1988:145).Dalam praktek pembinaan dan pengembangan BD di Indonesia, upaya pelestarian BD suah sering dilakukan, misalnya melalui penelitian-penelitian oleh berbagai Institusi.Penelitian mengenai perkamusan, tata bahasa dengan tujuan untuk pendeskripsian dan pendokumentasian.Upaya tersebut dilakukan secara sporadis dan kurang sistematis, serta tujuannya tidak mengarah kepada pencagaran secara komprehensif. Tujuannya tidak lain hanya untuk pendataan dan kkompilatif sebagai bahan kepustakaan. Oleh sebab itu, hasilnya tidak mengarah kepada upaya untuk mepertahankan atau memulihkan daya tahan BD, dan BD tersebubut tetap saja mengalami kemerosotan.Dengan pencagaran BD.

dimaksudkan untuk menstabilkan kondisi BD agar vitalitas atau fungsi-fungsinya tidak 

merosot, bahkan berkelanjutan (sustained).

Dalam usaha pencagaran BD, yang menjadi fokus perhatian adalah kebertahanan daya  hidup BD, dengan asumsi dasar untuk mempertahankan kondisi pemakaian BD agar dapat bertahan dalam waktu yang lama atau terus menerus. 

Di Indonesia, usaha pencagaran bahasa sudah dilakukan oleh pemerintah. Pelestarian Bahasa Nasional maupun BD secara politik mejadi tanggung jawab Negara, dan  pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah. Secara politis, kehidupan bahasa di Indonesia dijamin secara konstitusi dan telah dituangkan kedalam:

(1). UUD 1945 Bab XV Pasal 36

(2). TAP MPR No II/MPR/1988

(3). Permendagri No 40 Tahun 2007

(4). PP No 25 Tahun 2000

(5). UU No 24 Tahun 2009

(6). Perda Bahasa Daerah (Bali, Jawa, Sunda, dll.)

Garis haluan politik yang dikeluarkan olehh Negara dan Pemerintah tersebut hanyalah sebuah teks Hukum yang bersifat pasif, memayungi dan bersifat nomina (kebendaan), dan hanya dalam konteks bahwa BD adalah bagian dari aset kebudayaan Nasional. Perlindungan hukum tersebut telah berjalan cukup lama yakni sekitar 70-antahun, namun belum mampu menahan laju kepunahan BD di Indonesia. Realitas inilah yang seharusnya kita pertanyakan:

1. Apakah para ahli bahasa di Indonesia mengetahui teks Perundang-undangan yang ada?

2. Bagaimanakah kedudukan, fungsi dan makna teks tersebut?

3. Apakah teks tersebut dapat diimplementasikan?

4. Apakah teks tersebut perlu ditinjau kemBali?

5. Perlukah teks tersebut diamandemen?

6. Perlukah dibuatkan teks perudangan yang baru? 

Dalam konteks pencagaran BD, kiranya payung hukum yang ada sudah cukup banyak dan lengkap. Hal yang perlu dilakukan adalah: (1) sosialisasi dan deiminas, (2) perubahan tau amandemen pada UU dan PP agar memberikan porsi dan penekanan pada pencagaran BD.

Pencagaran Ranah Penggunaan BD

Dalam setiap kebudayaan, bahasa menempati posisi sentral di antara ketujuh unsur budaya yang lainnya. Dengan kata lain, eksistensi bahasa dalam sebuah kebudayaan sangat terrikat pada unsur budaya lainnya yaitu (1) sistem berpengetahuan, (2) sistem peralatan dan teknologi, (3) kesenian, (4) agama, (5) sistem sosial dan (6) sistem mata pencaharian hidup. Unsur-unsur budaya di luar bahasa merupakan habitat kehidupan suatu bahasa sebagai satu kesatuan sistem budaya etnik.Pencagaran ranah penggunaan BD berarti perlindungan terhadap unsur budaya sebagai satu kesatuan.

Argumentasi yang dapat diajukan dalam konsep pencagaran ranah budaya BD bahwa dengan perlindungan terhadap unsur budaya tertentu sebagai habitat kehidupan bahasa maka diyakini bahasa sebagai bentuk/ wujud ekspresi pengalaman otomatis melekat pada unsur budaya tersebut, baik dalam bentuk konsep (kata) maupun istilah sebagai satu kesatuan kamus mental budaya etnik.

Tujuan pencagaran ranah penggunaan bahasa sebagai unsur budaya adalah untuk pengembangan BD dengan sasaran kebertahanan BD. Kebertahanan yang dimaksud 

adalah penggunaan suatu bahasa supaya tetap hidup secara berkesinambungan. Pencagaran unsur-unsur budaya dengan 7 tema besar yang ada, masih dapat dipilah- pilah menjadi sub yang lebih spesifik. Strategi pengklasifikasian subtema tersebut akan lebih baik bila difokuskan lebih awal dengan penentuan budaya inti pada masing-masing  kebudayaan etnik. Sebagai contoh:

1. Kebudayaan Bali : Adat

2. Kebudayaan Jawa : Bahasa

3. Kebudayaan Sunda : Kesenian

4. Kebudayaan Minang : Makanan/Kuliner

5. Kebudayaan Madura : Kuliner

6. Kebudayaan Toraja : Adat

Sejumlah ranah budaya bahasa yang dapat dicagarkan misalnya: Pendidikan(sistem pengetahuan), Keluarga, Jual-beli, Adat Tertentu (Peminangan), Pergaulan, Bercocok Tanam, Kesenian, Upacara, Permainan Anak-anak, Lagu Daerah, dls. Ranah penggunaan BD dalam bidang pendidikan formal misalnya, ada undang-undang atau Peraturan Mentri atau PERDA yang mewajibkan penggunaan BD sebagai berikut.

1. BD menjadi pengantar pada kelas awal (1-3)

2. BD menjadi media komunikasi di luar jam pelajaran

3. BD menjadi mata pelajaran di semua kelas satuan pendidikan dasar dan menengah (2 jam pelajaran).

4. BD diajarkan oleh guru BD

5. Pemda wajib membina dan mengembangkan BD

6. Setiap daerah wajib memiliki Dewan BD

7. Setiap Daerah wajib memiliki PERDA BD (Sutama, 2013 dan 2014).


Simpulan

Berdasarkan pembahasan di sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai 

berikut.

1. Isu kepunahan BD di Indonesia berdasarkan data yang ada sudah cukup mengkhawatirkan.

2. Prediksi mengenai kepunahan BD di Indonesia berdasarkan analisis sosiolinguistik dalam kurun waktu 100 Tahun akan mencapai 50% dari 700-an BD yang ada.

3. Apabila laju kepunahan BD Nusantara tidak mendapatkan intervensi yaitu usaha-usaha penyelamatan dari kepunahannya, maka jumlah BD yang terancam punah akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu.

4. Adapun solusi untuk penyelamatan BD agar tertahan dari laju kepunahan dan bahkan agar mencapai kebertahanan secara berkelanjutan adalah dengan melakukan pencagaran BD.

5. Pencagaran BD dilakukan dengan cara melindungi keberadaannya dengan perangkat hukum sebagi bentuk regulasi melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (Pusat dan Daerah), sampai kepaada bentuk terkecil yaitu Hukum Adat yang menyasar komunitas keluarga atau komunitas sosial.

6. Selain pencagaran BD, perlu juga dilakukan pencagaran terhadap ranah-ranah penggunaan BD seperti: sekolah formal sebagai ranah pendidikan, ranah keluarga, ranah adat (tradisi), ranah kesenian, ranah pertanian, dls.

7. Di setiap komunitas penutur BD yang besar, agar dibentuk Dewan Bahasa Daerah, dan selanjutnya mengimbas kepada komunitas penutur BD lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Moeliono, Anton M. 1985. Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.Rancangan Alternatif di 

dalam Perencanaan Bahasa. Jakarta: Djambatan 

Sutama, Putu. 2010. Teks Ritual “Pawiwahan” Masyarakat Adat Bali: Analisis Linguistik 

Sistemik Fungsional (Disertasi). Denpasar: Program Pascasarjana 

Universitas Udayana.

Sutama, Putu. 2012. “Linguistik Sistemik :Aplikasi dalam Pengajaran Bahasa.” Bahasa,

Sastra dan Pengajarannya. Denpasar: Pustaka Larasan

Sutama, Putu. 2013 “Pelestarian Bahasa Bali dalam Pendidikan Formal : Perspektif Politik 

dan Regulasi”

Sutama, Putu, dkk. 2014. “Dari Strategi Linguistik Menuju Strategi Kebudayaan Perspektif 

Pemertahanan Bahasa Lokal di Indonesia”. Makalah disampaikan dalam 

Seminar Nasional Bahasa Ibu VII di Denpasar, Bali.

Proceedings International Seminar : Language Maintenance and Shift III. Semarang : Master 

Program In Linguistics, Diponogoro University in Collaboration with Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Makna Dalam Lagu Usik karya Feby Putri

ANALISIS NILAI MORAL DALAM NOVEL BUMI CINTA KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZ